Kemenperin dan Polri akan Bentuk Satgas untuk Pengawasan dan Pendistribusian Minyak Goreng

- 5 April 2022, 18:34 WIB
Kemenperin Gandeng Polri Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah
Kemenperin Gandeng Polri Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah /Kemenperin.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan bersinergi membentuk satuan tugas (satgas).

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk produksi dan distribusi program minyak goreng sawit curah dengan harga eceran tertinggi yakni sebesar Rp14 ribu.

Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam prosesnya, maka kemenperin dan polri akan menindak tegas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bukber di Rumah Warga, Susi Pudjiastuti: Katanya Pejabat Tidak Boleh Bukber

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mereka menginginkan program ini ada progressnya sesuai keinginan presiden, oleh karena itu mereka akan melakukan rapat untuk pembahasan dan evaluasi agar segera diakselerasi.

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Agus, dilansir SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenperin, Selasa 05 April 2022.

Menperin juga menegaskan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga: Anthony Budiawan Apresiasi Aksi Mahasiswa, Tolak Kebijakan yang Rugikan Rakyat

Regulasi ini yang mana akan mendorong industri Minyak Goreng Sawit, menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x