Fahri Hamzah Singgung Kasus Ratna Sarumpaet, Sebut Pejabat Publik Bohong dan Bikin Onar, Sindir Luhut?

- 17 April 2022, 13:13 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyinggung pejabat publik yang berbohong tanpa konsekuensi hukum
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyinggung pejabat publik yang berbohong tanpa konsekuensi hukum /Foto: Instagram/@fahrihamzah/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, mahasiwa boleh-boleh saja berbuat salah.

Menurut Fahri Hamzah, wajar apabila mahasiswa melakukan kesalahan dalam perkataan atau data.

Meski demikian, Fahri Hamzah menegaskan, ketika seseorang sudah menjadi pejabat publik, tidak boleh lagi berbuat salah karena akan ada banyak yang menderita akibat kesalahan tersebut.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Hubungan PDIP dan Jokowi Kian Merenggang, Refly Harun: Luhut Jadi Musuh Bersama

"Waktu kalian masih jadi mahasiswa, kalian boleh berbuat salah. Salah data atau salah kata tak mengapa. Tapi begitu kalian menjabat kalian tidak boleh lagi berbuat salah sebab yang menderita banyak akibat kesalahan kalian!" kata Fahri Hamzah, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Fahrihamzah pada Minggu, 17 April 2022.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan, mahasiswa tidak bisa didelik dengan pidana kebohongan publik apabila salah dalam mengucapkan kata dan menyampaikan data.

Fahri Hamzah menuturkan, yang seharusnya didelik dengan pidana kebohongan publik adalah para pejabat publik yang berbohong.

Baca Juga: Yusuf Mansur Emosi Hingga Gebrak Meja Bahas Paytren, Fahri Hamzah Akui Sedih: Apa Sih yang Terjadi Sahabat?

Atau setidaknya, kata Fahri Hamzah, para pejabat publik yang melakukan kebohongan disebut telah melakukan pelanggaran etik jabatan.

"Mahasiswa, apabila salah mengucapkan kata atau menyampaikan data tidak dapat didelik dengan pidana kebohongan publik!. Pejabat publik yang berbohong lah yang dapat didelik dengan pidana kebohongan publik. Paling tidak mereka dapat disebut melakukan pelanggaran etik jabatan!" tegasnya.

Lebih lanjut, Fahri Hamzah juga menyinggung kembali kasus Ratna Sarumpaet yang dipenjara selama dua tahun setelah terbukti berbohong dan menimbulkan kegaduhan publik.

Mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun menyindir pejabat publik yang berbohong tanpa harus menanggung konsekuensi hukum apapun.

Baca Juga: Disenggol Mantan Pegawai KPK Soal Anggaran Gedung KPK, Fahri Hamzah: Time to Move On Bro

Padahal menurut Fahri Hamzah, pejabat publik digaji oleh negara. Sayangnya, ia melihat banyak pejabat publik yang justru membuat onar di ruang publik.

"Dalam kasus Ratna Sarumpaet, perempuan sudah tua berumur 70 tahun tetap dipenjara 2 tahun karena terbukti bohong dan berakibat ramai. Tapi begitu banyak pejabat publik, tua dan muda berbohong tanpa konsekuensi hukum apapun Padahal mereka digaji tapi bikin onar di ruang publik," ucapnya.

Meski tidak menyebutkan pejabat publik yang dimaksud, sebagian netizen menduga sindiran tersebut diperuntukkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Pasalnya, Luhut Binsar Pandjaitan menolak membuka big data yang diklaimnya telah merekam 110 juta percakapan di media sosial yang mendukung wacana penundaan Pemilu 2024.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah