Tim Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris Dokter Sunardi, Fahri Hamzah: Tidak Boleh Dilakukan oleh Selain...

- 11 Maret 2022, 11:45 WIB
Fahri Hamzah soroti ditembak matinya terduga teroris Dokter Sunardi oleh Tim Densus 88
Fahri Hamzah soroti ditembak matinya terduga teroris Dokter Sunardi oleh Tim Densus 88 /Foto: Instagram/@fahrihamzah /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah soroti ditembak matinya dokter terduga teroris, dr. Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Fahri Hamzah mengatakan, dalam sistem hukum demokrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemerintah diwakili oleh polisi dan jaksa.

Sementara menurut Fahri Hamzah, rakyat diwakili oleh seorang pengacara dan dihukum berdasarkan putusan hakim.

Baca Juga: Tim Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris Sunardi yang Punya Keterbatasan Fisik, Dokter Eva: Silahkan Hadapi..

"Dalam sistem hukum demokratlsi (pasal 1 UUD45) PEMERINTAH diwakili oleh POLISI dan JAKSA berhadapan dengan RAKYAT diwakili oleh PENGACARA dan diputuskan oleh WAKIL TUHAN  yang bernama HAKIM," kata Fahri Hamzah, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Fahrihamzah pada Jumat, 11 Maret 2022.

Fahri Hamzah menerangkan, keputusan untuk menghukum apalagi membunuh tidak boleh dilakukan siapapun kecuali hakim di pengadilan.

"Keputusan menghukum apalagi membunuh tidak boleh dilakukan oleh  selain WAKIL TUHAN," tegasnya.

Baca Juga: Tim Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris Dokter Sunardi, Fadli Zon: Sebuah Ironi di Negeri Pancasila

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x