Rencana Pemerintah Tetapkan Tarif Rp1000 Setiap Akses NIK, Langgar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008?

- 15 April 2022, 22:45 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik.
Ilustrasi KTP Elektronik. /Dok. ANTARA/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah berencana menetapkan tarif untuk setiap akses ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Rencananya setiap kali akses database kependudukan akan dikenakan Rp1000. 

Seorang media sosial influencer, Hottmmann• melalui akun twitternya @hotmantmb mempertanyakan hal itu sebagai pelanggaran akses. 

Dikatakannya, sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data tersebut hanya bisa diakses oleh pemilik NIK.

Baca Juga: Korban Begal Bunuh 2 Pelaku Jadi Tersangka, Kabareskrim: Polda NTB Agar Minta Saran Tokoh Masyarakat dan Agama

"Bukankah data pribadi itu adalah informasi yg dikecualikan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik dan hny bisa diakses oleh pemilik NIK," tanya @hotmantmb Kamis, 14 April 2022. 

Ia juga mempertanyakan akses yang diberikan untuk orang lain atau lembaga lain. 

"Kok bisa orang lain dikasih akses? Bukankah itu melanggar UU dan kategori pidana lagi..@paijodirajo," ujarnya lagi. 

Menjawab pertanyaan tersebut pemilik akun @paijodirajo yang merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat dengan tes Kewarganegaraan atau TWK mengamini. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x