Korban Begal Bunuh 2 Pelaku Jadi Tersangka, Kabareskrim: Polda NTB Agar Minta Saran Tokoh Masyarakat dan Agama

- 15 April 2022, 22:29 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada Polda NTB agar meminta saran pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama terkait kasus korban begal yang membela diri hingga dua pelaku begal tewas, justru dijadikan tersangka..
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada Polda NTB agar meminta saran pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama terkait kasus korban begal yang membela diri hingga dua pelaku begal tewas, justru dijadikan tersangka.. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dicemooh masyarakat usai seorang korban begal justru dijadikan tersangka.

Pasalnya, korban begal tersebut membela diri melawan empat pelaku begal sehingga menyebabkan kematian dua orang di antaranya.

Publik keheranan karena korban begal tersebut bukannya mendapat apresiasi tetapi justru dijadikan tersangka.

Baca Juga: Kocak, Polisi Tetapkan Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Saksinya Pembegal yang Selamat

Merespons kritik pedas masyarakat, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun angkat bicara, Jumat 15 April 2022.

Komjen Agus menilai, korban begal itu sebagai anggota masyarakat memiliki daya cegah dan lawan yang tinggi terhadap pelaku kejahatan.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," kata Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News.

Baca Juga: Pria di Jakut Jadi Korban Pembacokan, Setelah Dibuntuti 4 Orang Tak Dikenal yang Diduga Begal

Namun, dengan ditetapkan korban sebagai tersangka, Agus meminta agar Polda NTB segera mengambil langkah lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x