Rencana Pemerintah Tetapkan Tarif Rp1000 Setiap Akses NIK, Langgar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008?

- 15 April 2022, 22:45 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik.
Ilustrasi KTP Elektronik. /Dok. ANTARA/

"Betul sekali, bang. Makanya sejak awal proyek e-KTP dilaksanakan sekitar lebih 10 tahun yg lalu, saya mendorong segera dibuat Data Protection Act (UU PDP)," jawan Aulia Postiera. 

Dikatakan oleh Aulia bahwa ada 31 elemen data yang terdapat dalam NIK. 

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut pada Laporan HAM Amerika, Aulia Postiera: Tiada Hari Tanpa Skandal

"Namun tidak jelas bagaimana perlakuan terhadap data2 tersebut," ujarnya. 

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut bahwa aturan pengenaan tarif Rp 1000 untuk mengakses setiap NIK akan berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan.

Tak hanya untuk NIK, tetapi juga berlaku jika suatu lembaga mengakses unsur data kependudukan lain.

Detail biaya sedang dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP). ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini