Pemerintah dan DPR Komisi VIII Sepakat Biaya Haji Tahun 2022 Rp39,8 Juta per Jamaah, Termasuk Biaya Prokes

- 14 April 2022, 07:17 WIB
ILUSTRASI ibadah Haji, pemerintah dan DPR alokasikan anggaran Rp39,8 juta per jamaah
ILUSTRASI ibadah Haji, pemerintah dan DPR alokasikan anggaran Rp39,8 juta per jamaah /pixabay.com/GLady

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar terbaru mengenai haji dan pembiayaannya tahun 2022 ini, baru saja dirilis oleh Kemenag melalui akun resminya di Instagram @kemenag_ri pada Kamis, 14 April 2022.

Hal ini juga telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.

Dalam hal pembiayaan haji tersebut, pemerintah bersama-sama dengan DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 ini rata-rata per jamaah sejumlah Rp39,8 juta.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Calon Jamaah Haji Indonesia Tahun Ini Bisa Berangkat, Netizen: Gak Boleh di Atas Usia 65 Ya?

Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup dan biaya visa.

Biaya tersebut, belum termasuk biaya protokol kesehatan senilai Rp808.618 per jamaah.

"Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. Di mana asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tulisnya dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @kemenag_ri pada Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji 1443 H untuk Jemaah Dalam dan Luar Negeri, Ini Persyaratannya

Sementara, DPR juga turut merilis perihal pembiayaan haji tahun 2022 ini pada akun Twitter resminya @DPR_RI.

"DPR RI bersama Pemerintah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah haji (BPIH) tahun 2022, sebesar Rp39.886.009, biaya protokol kesehatan Rp808.618,8 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji Rp41.053.216,24.

Lebih lanjut Kemenag menjelaskan mengenai kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Hingga hari ini (Kamis, 14 April 2022) Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Haji dan Umrah 1443H atau 2022 Sebanyak 1 Juta Jamaah, Ini Aturan yang Ditetapkan

“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah, meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” pungkas Kemenag RI.

Mengenai para jamaah yang sempat tertunda berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2020 serta telah melunasi biayanya maka pemerintah memberikan kebijakan seperti yang diungkapkan oleh Menag Yaqut dan tertuang dalam situs kemenag.go.id pada Rabu, 13 April 2022.

“Bagi jamaah tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.

Unggahan Kemenag mengenai biaya haji pada tahun 2022 pada akun Instagram resminya tersebut, bisa juga dilihat pada Website, Fanpage, Twitter dan kanal Youtube.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x