SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah melalui Kementerian Agama atau Kemenag telah menetapkan biaya haji tahun 1443H atau 2022.
Kesepakatan melalui Raker Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI yang ditayangkan pada akun Youtube DPR RI melalui live streaming pada Rabu, 13 April 2022.
Dalam Raker tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa besaran riil pembiayaan biaya haji 2022 baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
Pemerintah telah menetapkan besaran BPIH ditetapkan sebesar Rp81.747.844,04 sen per jamaah.
Dari biaya tersebut, BPIH yang dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp39,886 juta.
Biaya tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2020 sebesar Rp35 juta.
Meski begitu Pemerintah tidak membebankan biaya tambahan kepada jamaah haji.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, bahwa kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji.