"DPR RI bersama Pemerintah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah haji (BPIH) tahun 2022, sebesar Rp39.886.009, biaya protokol kesehatan Rp808.618,8 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji Rp41.053.216,24.
Lebih lanjut Kemenag menjelaskan mengenai kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Hingga hari ini (Kamis, 14 April 2022) Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Arab Saudi Buka Haji dan Umrah 1443H atau 2022 Sebanyak 1 Juta Jamaah, Ini Aturan yang Ditetapkan
“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah, meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” pungkas Kemenag RI.
Mengenai para jamaah yang sempat tertunda berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2020 serta telah melunasi biayanya maka pemerintah memberikan kebijakan seperti yang diungkapkan oleh Menag Yaqut dan tertuang dalam situs kemenag.go.id pada Rabu, 13 April 2022.
“Bagi jamaah tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.
Unggahan Kemenag mengenai biaya haji pada tahun 2022 pada akun Instagram resminya tersebut, bisa juga dilihat pada Website, Fanpage, Twitter dan kanal Youtube.***