Pemerintah dan DPR Komisi VIII Sepakat Biaya Haji Tahun 2022 Rp39,8 Juta per Jamaah, Termasuk Biaya Prokes

- 14 April 2022, 07:17 WIB
ILUSTRASI ibadah Haji, pemerintah dan DPR alokasikan anggaran Rp39,8 juta per jamaah
ILUSTRASI ibadah Haji, pemerintah dan DPR alokasikan anggaran Rp39,8 juta per jamaah /pixabay.com/GLady

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar terbaru mengenai haji dan pembiayaannya tahun 2022 ini, baru saja dirilis oleh Kemenag melalui akun resminya di Instagram @kemenag_ri pada Kamis, 14 April 2022.

Hal ini juga telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.

Dalam hal pembiayaan haji tersebut, pemerintah bersama-sama dengan DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 ini rata-rata per jamaah sejumlah Rp39,8 juta.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Calon Jamaah Haji Indonesia Tahun Ini Bisa Berangkat, Netizen: Gak Boleh di Atas Usia 65 Ya?

Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup dan biaya visa.

Biaya tersebut, belum termasuk biaya protokol kesehatan senilai Rp808.618 per jamaah.

"Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. Di mana asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tulisnya dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @kemenag_ri pada Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji 1443 H untuk Jemaah Dalam dan Luar Negeri, Ini Persyaratannya

Sementara, DPR juga turut merilis perihal pembiayaan haji tahun 2022 ini pada akun Twitter resminya @DPR_RI.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x