"Alhamdulillah, akhirnya di SAH kan." komentar @PutryHayatii.
"TERHARUUUUUUU!!!! SELAMAT UNTUK SEMUANYAA," ujar @Megafebryanti_.
Willy Aditya Wakil Ketua Baleg DPR mengatakan bahwa UU TPKS ini merupakan produk perundang-undangan yang benar-benar ditunggu, dibutuhkan baik oleh korban, aparat penegak hukum, para pejuang HAM.
"Substansinya oke. Semua diakomodir, termasuk kaum disabilitas, dana bantuan korban dari pemerintah," kata Willy di akun Youtube DPR RI pada 11 April 2022.
Baca Juga: Grace Natalie Ungkap Kondisi Terakhir Ade Armando: Beliau Sudah Bisa Cerita
Termasuk di dalamnya jenis kekerasan seksual.
"Ada 19 jenis yang selama ini korban takut cuma minta 9, 19 jenis kita masukkan hukum acara yang progresif," ujarnya. ***