DPR Sahkan UU TPKS, Nurul Arifin: Akhirnya Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Berhadapan dengan Kekuatan Negara

- 12 April 2022, 15:33 WIB
Anggota DPR Nurul Arifin bersyukur pengesahan UU TPKS pada Selasa, 12 April 2022
Anggota DPR Nurul Arifin bersyukur pengesahan UU TPKS pada Selasa, 12 April 2022 /Instagram @na_nurularifin/

"Selamat untuk Perempuan Indonesia. Semangat terus untuk kemerdekaan dan otoritas atas tubuh kita sendiri," ujarnya lagi. 

Tak hanya Nurul Arifin yang meluapkan kegembiraannya Komnas Perempuan melalui twitternya @KomnasPerempuan mengungkapkan kebahagiaan setelah bertahun-tahun diperjuangkan. 

"Setelah bertahun-tahun diupayakan, pada Rapat Paripurna DPR RI 12 April 2022, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Komnas Perempuan pada Selasa, 12 April 2022. 

Baca Juga: Tifatul Sembiring Sayangkan Aksi Kekerasan terhadap Ade Armando, Minta Semua Pihak Intropeksi Diri

Ungkapan tersebut mendapat komentar serupa dari para pegiat perempuan. 

Komentar netizen meluapkan syukur atas disyahkannya UU TPKS. 

Mereka berharap dengan UU TPKS akan dapat mengatasi maraknya kekerasan seksual di Indonesia. 

"Senang dan terharu banget. Akhirnya setelah penantian panjang RUU ini akan jadi undang-undang," kata @justika_id.

"Yeay, semoga dengan disahkannya uu ini kekerasan seksual di indonesia benar2 bisa teratasi," ujar @cigarectto.

"Nangisssss, seneng bgt!!!!!" ungkap @leony_ip.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini