DPR Sahkan UU TPKS, Nurul Arifin: Akhirnya Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Berhadapan dengan Kekuatan Negara

- 12 April 2022, 15:33 WIB
Anggota DPR Nurul Arifin bersyukur pengesahan UU TPKS pada Selasa, 12 April 2022
Anggota DPR Nurul Arifin bersyukur pengesahan UU TPKS pada Selasa, 12 April 2022 /Instagram @na_nurularifin/

SEPUTARTANGSEL.COM- DPR akhirnya mengesahkan RUU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menjadi undang undang dalam rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 12, April 2022. 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan UU TPKS mendapat sambutan tepuk tangan dan haru.

Bahkan Puan sempat meneteskan air mata saat membacakan pengesahan keputusan tersebut.

Nurul Arifin yang juga hadir dalam pengesahan UU TPKS juga mengungkapkan kebahagiannya atas pengesahan tersebut.

Baca Juga: BRI Siapkan Uang Tunai Rp46,85 Triliun untuk Kebutuhan Libur Lebaran Masyarakat

Melalui unggahan Instagramnya @na_nurularifin mengatakan pelaku kekerasan seksual kini harus berhadapan dengan kekuatan negara.

"Hari ini sah sudah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ibu mentri PPA, I. Gusti Ayu Bintang Darmawati dan pimpinan Baleg Willy Aditya yg konsisten secara terus menerus menyuarakan pentingnya UU ini," kata Nurul Arifin pada Selasa, 12 April 2022. 

"Akhirnya para pelaku tindak kekerasan seksual harus berhadapan dg kekuatan negara, yang hadir dalam UU ini," ujar Nurul. 

Ia juga mengucapkan selamat atas pengesahan UU TPKS kepada seluruh perempuan Indonesia. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x