Tanggapi Kasus Gadis 15 Tahun yang Diperkosa Secara Bergilir, Susi Pudjiastuti Desak RUU TPKS Segera Disahkan

- 6 Januari 2022, 17:50 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti  mendesak RUU TPKS segera disahkan karena banyaknya kasus kekerasan seksual.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mendesak RUU TPKS segera disahkan karena banyaknya kasus kekerasan seksual. /Foto: Instagram/@susipudjiastuti115/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Desakan Susi Pudjiastuti terkait RUU TPKS tersebut dikarenakan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk terjadi pada anak-anak di bawah umur.

Baru-baru ini, Susi Pudjiastuti menanggapi kasus perkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Bertanya ke Mendag Lutfi Soal Stok Minyak Goreng: Maksudnya Terjangkau Pak Menteri?

Gadis itu diperkosa oleh enam orang pemuda secara bergilir usai korban dicekoki minuman keras.

Geram dengan kasus tersebut, Susi Pusjiastuti meminta agar RUU TPKS beserta turunannya yang memberikan hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual agar segera disahkan dan diundangkan.

Hal itu disampaikan Susi Pudjiastuti melalui cuitan di akun Twitter @susipudjiastuti pada Kamis, 6 Januari 2022.

"Undang2 kekerasan seksual dan turunannya yg memberikan hukuman seberat beratnya harus segera .. SEGERA diundangkan!!!" ungkapnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Dorong Presiden Jokowi dan Puan Maharani Segera Sahkan RUU TPKS: Saya Yakin Bisa Hari Ini

Untuk diketahui, Founder Susi Air itu memang lantang menyuarakan pentingnya RUU TPKS agar segera disahkan dan diundangkan agar tidak lagi banyak korban.

Bahkan, dia juga sempat mendesak Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mengesahkan RUU TPKS tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Thohirin menjelaskan kronologi terjadinya kasus pemerkosaan gadis 15 tahun secara bergilir oleh enam pemuda tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 5 Januari 2022, AKP M Thohirin mengatakan korban dijemput oleh pelaku berinisal IN ke salah satu rumah temannya di Pasar Pendopo pada Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Geram dengan Maraknya Kasus Kekerasan Seksual, Desak RUU PKS Segera Disahkan

Kemudian, di rumah tersebut korban dikenalkan kepada lima orang pemuda yang ada dan diajak minum miras bersama.

Korban menolak untuk menenggak miras tersebut, tapi para pelaku memaksa meminumkan miras ke mulut korban hingga membuatnya setengah sadar. Lalu, korban diperkosa oleh keenam pelaku secara bergilir.

Saat ini, pihak kepolisian sudah menangkap empat pelaku yang berinisial AR (23), ME (22), RSP (19) dan YG (22) pada Senin, 3 Januari 2022.

Sementara, pelaku berinisial IN dan Y masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan meminta keduanya untuk menyerahkan diri.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x