BEM SI Akan Gelar Demo Besar-besaran, Aparat Ancam Bubarkan, Refly Harun: Lagi-lagi Polisi Offside

- 9 April 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi demo. Polisi akan membubarkan massa aksi dalam demo 11 April 2022 jika tak kantongi izin.
Ilustrasi demo. Polisi akan membubarkan massa aksi dalam demo 11 April 2022 jika tak kantongi izin. /Antara/Fakhri Hermansyah/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut buka suara terkait rencana aparat kepolisian yang akan membubarkan demo yang akan digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada Senin, 11 April 2022.

Refly Harun mengungkapkan untuk kesekian kalinya polisi bertindak offside dengan alasan demo yang akan digelar oleh BEM SI tidak memiliki izin.

Refly Harun menjelaskan demo tidak perlu izin karena hal itu merupakan aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Dokter Eva Tanggapi Polisi Ancam Bubarkan Demo Mahasiswa karena Tak Izin: Aspirasi Adalah Hak Setiap Rakyat

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara itu melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 8 April 2022.

"Polisi akan membubarkan demo karena tidak ada izin, lagi-lagi polisi offside. Kenapa offside? Ya demo itu ga perlu izin, karena demo itu aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi kita," kata Refly Harun.

Lebih lanjut, dia mengatakan yang paling penting adalah tidak membuat kegiatan yang anarkis.

Ketika ada yang bertindak anarkis, Refly Harun menyampaikan orang yang menimbulkan keonaran tersebut boleh ditindak.

Baca Juga: Tagar Mahasiswa Melawan Trending di Twitter, Aksi Demo BEM SI Tak Mau Masuk Istana

"Yang paling penting adalah tidak membuat kegiatan yang anarkis.Kalau dia membuat kegiatan anarkis ya baru, tapi itu pun terbatas pada orang yang membuat atau melakukan keonaran tersebut. Begitu prinsip hukumnya," ungkapnya.

Sebagai informasi, BEM SI akan menggelar demo secara besar-besaran dan mengklaim akan mendatangkan sebanyak 1.000 masa aksi pada Senin, 11 April 2022.

Demo yang akan digelar tersebut diketahui mengangkat berbagai isu, seperti ketahanan pangan, harga minyak goreng yang tinggi, kelangkaan BBM, hingga penundaan Pemilu 2024.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum menerima surat permohonan izin demo mahasiswa atau kelompok lain.

Baca Juga: Bertolak Belakang Soal Seruan BEM SI, Relawan JoMan Sebut Kinerja Jokowi Memuaskan

Menurutnya, ada undang-undang yang harus ditaati dalam menyampaikan pendapat di depan umum. Hal tersebut disampaikan Zulpan di Jakarta pada Jumat, 8 April 2022.

"Prosedur tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tutur Zulpan, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Sabtu, 9 April 2022.

"Apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka pihak kepolisian bisa membubarkan aksi demo tersebut," sambungnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x