SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional serta cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H.
Pemerintah resmi menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri pada 2 dan 3 Mei 2022.
Dan resmi menetapkan cuti bersama mulai tanggal 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.
"Bapak ibu, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 mei 2022," kata Jokowi dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram @jokowi pada Rabu, 6 April 2022.
“Cuti bersama hari raya Idul Fitri mulai tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” sambungnya.
Keputusan cuti bersama ini, kata Jokowi, akan diatur bersama menteri-menteri terkait. Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua ataupun dengan keluarga dikampung halaman.
“Namun, perlu saya tegaskan pandemi belum sepenuhnya selesai,” tegasnya.
Jokowi juga memperingatkan agar masyarakat selalu waspada, dan melengkapi anjuran vaksin booster.
“Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat ditempat umum atau pada saat di kerumunan,” ujar Jokowi.
Jokowi juga menyampaikan, jumlah pemudik diperkirakan sebanyak 85 juta orang, pemudik dari jabodetabek diperkirakan 14 juta orang, dan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sekitar 47%.
Baca Juga: Santet? Gelas Utuh Ditemukan dalam Perut Pasien di Jember, Ini Penjelasan Dokter
“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melanjutkan perjalanan dengan aman dan nyaman,” ujar Jokowi. ***