Ditetapkan Libur Lebaran dan Cuti Bersama Mulai 29 April Hingga 6 Mei

- 6 April 2022, 19:51 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan libur resmi Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama melalui live Youtube Sekretariat Presdien pada 6 April 2022
Presiden Jokowi mengumumkan libur resmi Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama melalui live Youtube Sekretariat Presdien pada 6 April 2022 /Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM- Presiden Jokowi mengumumkan secara resmi libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama selama empat hari pada Rabu, 6 April 2022. 

Pada pengumuman yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden ditetapkan libur lebaran dan cuti bersamaditetapkan pada 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022. 

Selain libur bersama Pemerintah juga mengumumkan libur nasional pada 2 dan 3 Mei 2022.

Dalam pernyataannya Jokowi mengatakan bahwa cuti bersama dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk bersilaturahmi kepada keluarga yang berada di kampung halaman.

Baca Juga: Minta Maaf, Komedian Inisial M Pembeli Video Dea OnlyFans, Marshel: Aku Emang Nakal Tapi Gak Mau Kriminal

Meski begitu Jokowi tetap mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehata.

"Ketika melakukan silaturahmi tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Dari mulai pakai masker, cuci tangan, hingga menjaga jarak dapat senantiasa diimplementasikan," kata Jokowi. 

Jokowi mengatakan wabah global Covid-19 masih ada kemungkinan menyebar, sehingga diingatkan agar masyarakat tak lalai menaati prokes.

"Pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," wanti Jokowi.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x