Presiden Jokowi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H Mulai 29 April

- 6 April 2022, 22:15 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers mengenai cuti bersama dan mudik lebaran.
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers mengenai cuti bersama dan mudik lebaran. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/YouTube Sekretariat Presiden

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional serta cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H.

Pemerintah resmi menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri pada 2 dan 3 Mei 2022.

Dan resmi menetapkan cuti bersama mulai tanggal 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.

Baca Juga: Dokter Eva Sri Diana Unggah Video Penjelasan Sanksi Pemecatan Dokter Terawan dari IDI: Datanya Hanya Testimoni

"Bapak ibu, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 mei 2022," kata Jokowi dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram @jokowi pada Rabu, 6 April 2022.

“Cuti bersama hari raya Idul Fitri mulai tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” sambungnya.

Keputusan cuti bersama ini, kata Jokowi, akan diatur bersama menteri-menteri terkait. Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua ataupun dengan keluarga dikampung halaman.

Baca Juga: Marshel Widianto, Komedian Inisial M yang Beli Konten Dea OnlyFans, Akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Besok

“Namun, perlu saya tegaskan pandemi belum sepenuhnya selesai,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x