SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional serta cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H.
Pemerintah resmi menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri pada 2 dan 3 Mei 2022.
Dan resmi menetapkan cuti bersama mulai tanggal 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.
"Bapak ibu, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 mei 2022," kata Jokowi dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram @jokowi pada Rabu, 6 April 2022.
“Cuti bersama hari raya Idul Fitri mulai tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” sambungnya.
Keputusan cuti bersama ini, kata Jokowi, akan diatur bersama menteri-menteri terkait. Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua ataupun dengan keluarga dikampung halaman.
“Namun, perlu saya tegaskan pandemi belum sepenuhnya selesai,” tegasnya.