"Kalau dia tidak melaporkan, tidak konfirmasi, atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya, maka STNK-nya akan diblokir," kata Sambodo, Rabu 6 April 2022.
Meskipun STNK sudah diblokir, pengendara yang melanggar juga tetap wajib membayar denda tilang ETLE. Pembayaran tilang akan digabung saat pengendara membayar pajak kendaraan.
"Ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda pelanggaran tersebut," terang Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo memastikan penerapan tilang ETLE di jalan tol menggunakan sensor teknologi. Sehingga tidak akan ada kendaraan atau pelat dewa yang terhindar dari tilang, seperti pelat RFS.
"Semua kendaraan berlaku tidak ada pelat dewa, semua. Mau dia RFS, RFD mau apa kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa, nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," pungkas Sambodo.
Baca Juga: Marshel Widianto Mewek Kena Tilang, Tuai Ledekan Teman-temannya: Dukun Lu Gak Bisa Ngatasi?
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah tol di Jadetabek.
Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di Tol tersebar di lima titik yaitu Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.***