Menaker Akan Salurkan BSU Bagi Pekerja dan Buruh dengan Penghasilan di Bawah Rp3,5 Juta

- 6 April 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU
Ilustrasi penyaluran BSU /pixabay/EmAji

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi para pekerja atau buruh di tahun 2022.

Hal ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja atau pun buruh, serta pemerintah berharap dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi di Indonesia.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Tujuan BSU selain melindungi serta mempertahankan kemampuan ekonomi para buruh, diharapkan juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat agar mengungkit pernyataan ekonomi.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Akan Revisi Aturan Soal JHT Jadi Lebih Sederhana: Presiden Perhatikan Nasib Buruh

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, dilansir SeputarTangsel.Com dari laman resmi Seketariat Kabinet Republik Indonesia, pada Rabu, 6 April 2022.

Menaker mengungkapkan bahwa semenjak terjadinya pandemi yang melanda Indonesia, kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan untuk saat ini.

Walaupun begitu, dampak dari pandemi terhadap perekonomian di Indonesia masih terasa.

Baca Juga: Besok, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Aturan Baru Pencairan JHT, Said Iqbal: Akan Diikuti Ribuan Buruh

Semua ini sangat berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

Di tahun 2020 lalu, BSU difokuskan untuk para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Sedangkan pada tahun 2021, BSU menyasar pada pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tidak Cair Kepada 7 Pekerja Meski Terdaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di sini

Atau bisa juga ketika di daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka BSU akan menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Adapun di tahun 2022 ini, Menaker menjelaskan tentang kriteria penerima BSU sementara telah didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data yang menerima BSU pun, masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

Menurut Ida Fauziyah, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk anggaran BSU 2022.

Sedangkan untuk kriteria penerima dan mekanisme BSU 2022 ini, masih di persiapkan oleh Kemnaker.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Ida Fauziyah.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah