Menaker Akan Salurkan BSU Bagi Pekerja dan Buruh dengan Penghasilan di Bawah Rp3,5 Juta

- 6 April 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU
Ilustrasi penyaluran BSU /pixabay/EmAji

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

Di tahun 2020 lalu, BSU difokuskan untuk para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Sedangkan pada tahun 2021, BSU menyasar pada pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tidak Cair Kepada 7 Pekerja Meski Terdaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di sini

Atau bisa juga ketika di daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka BSU akan menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Adapun di tahun 2022 ini, Menaker menjelaskan tentang kriteria penerima BSU sementara telah didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data yang menerima BSU pun, masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

Menurut Ida Fauziyah, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk anggaran BSU 2022.

Sedangkan untuk kriteria penerima dan mekanisme BSU 2022 ini, masih di persiapkan oleh Kemnaker.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah