Kemenperin dan Polri akan Bentuk Satgas untuk Pengawasan dan Pendistribusian Minyak Goreng

- 5 April 2022, 18:34 WIB
Kemenperin Gandeng Polri Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah
Kemenperin Gandeng Polri Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah /Kemenperin.go.id/

Baca Juga: Jubir Luhut Tolak Buka Big Data Tunda Pemilu 2024, Direktur Parameter Politik: Rakyat Berhak Tahu

Pemerintah juga telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Kebijakan berbasis industri ini akan diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Sedangkan menurut pihak porli sendiri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

Baca Juga: Ini Persyaratan Lengkap Naik Kereta Api Antar Kota Saat Mudik Lebaran

“Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami Bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin," kata Sigit.

"Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam,” lanjutnya.

Dengan adanya gabungan pengawasan yang dilakukan polri dan kemenperin yang melekat selama 24 jam penuh itu, Kapolri berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Harga penjualan minyak goreng curah pun harus sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Gus Miftah Soroti Vonis Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan: Setiap Orang Bertanggung Jawab

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x