“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin no 8 tahun 2022 tersebut,” kata Agus.
Sanksi tersebut menurut Agus, seperti hal yang terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.
Selain itu, Agus menambahkan bahwa tindakan terkait repacking, tidak boleh dilakukan pada Minyak Goreng Sawit (MGS) curah.
“Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” kata Agus.
Tidak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga harus mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.
Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Ziarah ke Makam Sertu Eka, Bantu Adik Almarhum Masuk Akmil
Agus juga menjelaskan, ditetapkan margin untuk level distributor dengan nilai rata-rata Rp600 per kilogram, dan tingkat pengecer rata-rata Rp1.000 per kilogram.
“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kilogram, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000 per kilogram," jelasnya.
"Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” lanjutnya.