Ini Persyaratan Lengkap Naik Kereta Api Antar Kota Saat Mudik Lebaran

- 5 April 2022, 11:59 WIB
Ilustrasi Kereta Api mudik lebaran 2022
Ilustrasi Kereta Api mudik lebaran 2022 /Instagram/@kai12

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Tarawih/Mudik, Dokter Andi Khomeini: Akan Lebih Bisa Diterima Masyarakat Bila...

Calon penumpang yang baru satu kali vaksin pun dibolehkan naik kereta api, tapi syaratnya harus melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Sementara itu, bagi penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Di samping itu, penumpang yang belum vaksin karena kondisi tertentu juga wajib menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Wagub Riza Patria, Mengapa Booster Jadi Syarat Wajib Mudik 2022

"Bagi anak-anak kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining," katanya.

PT KAI menjelaskan bahwa syarat-syarat itu diberlakukan mulai Rabu 5 April 2022. Selanjutnya, dengan diberlakukannya regulasi terbaru ini, masyarakat diharapkan dapat segera mendapatkan vaksin booster.

"Agar perjalanan mudikmu tetap aman dan lebih tenang saat berkumpul dengan keluarga besar nanti," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x