Calon penumpang yang baru satu kali vaksin pun dibolehkan naik kereta api, tapi syaratnya harus melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Sementara itu, bagi penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Di samping itu, penumpang yang belum vaksin karena kondisi tertentu juga wajib menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Wagub Riza Patria, Mengapa Booster Jadi Syarat Wajib Mudik 2022
"Bagi anak-anak kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining," katanya.
PT KAI menjelaskan bahwa syarat-syarat itu diberlakukan mulai Rabu 5 April 2022. Selanjutnya, dengan diberlakukannya regulasi terbaru ini, masyarakat diharapkan dapat segera mendapatkan vaksin booster.
"Agar perjalanan mudikmu tetap aman dan lebih tenang saat berkumpul dengan keluarga besar nanti," pungkasnya.***