Keturunan PKI Boleh Daftar Prajurit TNI, Jenderal Andika: Apa yang Dilanggar Sama Dia? Jangan Mengada-ngada

- 31 Maret 2022, 10:06 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan PKI daftar menjadi prajurit TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan PKI daftar menjadi prajurit TNI. /Tangkap layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa/

SEPUTARTANGSEL.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengizinkan masyarakat keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dalam seleksi penerimaan prajurit TNI.

Hal itu bermula saat Jenderal Andika Perkasa memimpin rapat penerimaan prajurit TNI dan mendengarkan paparan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari test mental Ideologi, Psikologi, Akademik, Kesamaptaan Jasmani, hingga Kesehatan.

Dalam paparan tes ideologi, Jenderal Andika Perkasa mempertanyakan terkait larangan keturunan PKI tidak diperbolehkan mendaftar sebagai prajurit TNI.

Baca Juga: Panglima TNI Kawal Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan 1 Anggota TNI AD: Kami Tetap Tidak Akan Intervensi

Jenderal Andika Perkasa menjelaskan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 menyatakan Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai ajaran terlarang.

Hal itu diungkapkan oleh Jenderal Andika Perkasa melalui kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa yang diunggah pada Rabu, 30 Maret 2022.

"Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: Jenderal Andika Dinilai Layak Dampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024, Refly Harun: Rusak TNI Kita Kalau...

Mantan KSAD itu menegaskan yang dilarang dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 adalah PKI dan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Sementara, aturan tersebut tidak menyebutkan adanya dasar hukum atau larangan terhadap keturunan PKI.

"Ini adalah dasar hukum, ini legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini pelanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia," ucapnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Jenderal Andika Perkasa yang Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terhadap KSAD Dudung

Lebih lanjut, dia mengatakan agar tidak mengada-ngada dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.

Jenderal Andika Perkasa menegaskan dirinya adalah orang yang patuh terhadap perundangan. Oleh karena itu, dia meminta aturan larangan keturunan PKI mendaftar prajurit TNI dihapuskan karena tidak ada dasar hukumnya.

"Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4," pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x