SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan aturan larangan buka bersama (bukber) dan open house.
Menurut Mahfud MD, larangan bukber dan open house yang disampaikan oleh Presiden Jokowi hanya berlaku untuk pejabat negara.
Bagi yang bukan pejabat negara, Mahfud MD mempersilakan untuk bukber. Syaratnya dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Kepada Presiden Jokowi tadi siang saya sampaikan, kekurangsetujuan sebagian masyarakat kepada Pemerintah tentang larangan menyelenggarakan buka bersama dan open house," ungkap Mahfud MD sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis 31 Maret 2022.
"Kata Presiden, larangan itu hanya untuk pejabat negara/ pemerintah. Kalau bukan pejabat silahkan asal dengan prokes yang ketat," sambung Mahfud MD.
Meski sudah ditegaskan larangan bukber hanya berlaku untuk pejabat negara, beberapa netizen menyoroti aturannya secara lebih rinci.
"Tapi aturan boleh bukber. tapi nggak boleh ngobrol itu aneh, Pak," kata @AliTaufik1979.
Baca Juga: MUI Izinkan Warung Makan Buka Selama Bulan Ramadhan, Ini Alasannya