MUI Izinkan Warung Makan Buka Selama Bulan Ramadhan, Ini Alasannya

- 31 Maret 2022, 09:43 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) perbolehkan rumah makan, warung, dan restoran buka selama bulan Ramadhan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) perbolehkan rumah makan, warung, dan restoran buka selama bulan Ramadhan /Foto: Pixabay/antonytrivet/

SEPUTARTANGSEL.COM - Beberapa Pemerintah Kota (Pemkot) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tingkat cabang telah mengeluarkan aturan dan imbauan agar tempat hiburan tutup sementara ketika bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang beribadah.

Namun demikian, menyatakan restoran, warung makan atau pun penjual makanan diijinkan tetap buka di bulan Ramadhan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. Amirsyah mengatakan warung penjual makanan tidak perlu tutup saat Ramadhan, hanya saja perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Jokowi Cek harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Tengah

"Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas," ujar Amirsyah dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis 31 Maret 2022.

Selama Ramadhan, kata Amirsyah, kegiatan ekonomi harus tetap berlangsung. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang makanan biasanya justru mengeruk lebih banyak keuntungan ketika Ramadhan.

Akan tetapi, lanjut Amirsyah, pemilik usaha hendaknya menghargai orang yang sedang berpuasa.

"Di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain," katanya.

Baca Juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Larang SOTR Selama Ramadhan: Berpotensi Tawuran, Silahkan Sahur di Rumah saja

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x