"Yang tidak boleh itu menyelenggarakan, kalau menghadiri InsyaAllah boleh," sindir @adangsetiadana.
Bagaimana sebenarnya aturan buka bersama dan ibadah selama Ramadhan tahun 2022?
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengingatkan, warga tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan selama Ramadhan. Kebiasaan bukber juga sudah bisa diselenggarakan.
Meski demikian, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mencontohkan, bukber dengan prokes ketat, misalnya dengan menjaga jarak, tidak mengobrol saat makan, dan selalu mencuci tangan.
Baca Juga: 5 Resep Takjil Buka Puasa Berbahan Dasar Mie Instan yang Wajib Dicoba
Sementara itu, Presiden Jokowi dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (SEskab), Pramono Agus sudah memberi beberapa aturan terakir Ramadhan.
SE dengan nomor 00055/Seskab.DKK/2022 salah satunya berisi tentang larangan bukber dan open house seluruh pejabat negara. ***