"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah," kata Yaqut.
Menurut Yaqut, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.
"Dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat," ujar Yaqut.
Yaqut mengatakan kualitas sistem pendidikan Indonesia akan semakin membaik di masa depan.***