Klarifikasi Mendikbudristek Nadiem Makarim tentang Dihapus Madrasah di RUU Sisdiknas

- 30 Maret 2022, 20:30 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan madrasah tidak akan dihapus.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan madrasah tidak akan dihapus. /IG @nadiemmakarim/

Sekolah maupun madrasah, kata Nadiem, secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

"Hanya saja penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan," katanya.

Madrasah dimasukkan bagian penjelasan, kata Nadiem, dengan tujuan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis.

Baca Juga: Dokter Eva Buka Suara Terkait Pemecatan Terawan dari IDI: Sedang Dipecah Agar Bisa Dikuasai

Nadiem menjelaskan, terdapat empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.

Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.

"Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Dan keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi," kata Nadiem.

Video yang diungguh Nadiem juga menampilkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Jokowi Cek harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Tengah

Yaqut mengatakan, Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x