Klarifikasi Mendikbudristek Nadiem Makarim tentang Dihapus Madrasah di RUU Sisdiknas

- 30 Maret 2022, 20:30 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan madrasah tidak akan dihapus.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan madrasah tidak akan dihapus. /IG @nadiemmakarim/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memberikan penjelasan tentang isu dihapuskannya madrasah dalam RUU Sisdiknas.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

Hanya saja, kata Nadiem Makarim, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Ngabalin Minta Asosiasi Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Tak Dihalangi, Yan Harahap: Ngejilatnya Gitu

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa, Kementerian Pendidikan tidak memiliki keinginan untuk menghapus madrasah, sekolah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional (sisdiknas).

"Sedari awal, tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," ujar Nadiem dikutip SeputarTangsel.com dari akun Instagram @nadiemmakarim, Rabu 30 Maret 2022.

Nadiem mengatakan menghapus madrasah adalah hal yang tidak masuk akal dan tak pernah terpikirkan oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Akui Trauma Alami Kekerasan Dijambak Hingga Diseret: Sudah Maafin Tapi Luka Hati Gak Hilang

"Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak terbesit sekalipun di benak kami," katanya.

Sekolah maupun madrasah, kata Nadiem, secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

"Hanya saja penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan," katanya.

Madrasah dimasukkan bagian penjelasan, kata Nadiem, dengan tujuan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis.

Baca Juga: Dokter Eva Buka Suara Terkait Pemecatan Terawan dari IDI: Sedang Dipecah Agar Bisa Dikuasai

Nadiem menjelaskan, terdapat empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.

Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.

"Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Dan keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi," kata Nadiem.

Video yang diungguh Nadiem juga menampilkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Jokowi Cek harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Tengah

Yaqut mengatakan, Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.

"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah," kata Yaqut.

Menurut Yaqut, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.

"Dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat," ujar Yaqut.

Yaqut mengatakan kualitas sistem pendidikan Indonesia akan semakin membaik di masa depan.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x