Prostitusi Online di Kota Serang Banten, Seorang Pria Jual Istri dan Pacar Lewat Aplikasi MiChat

- 28 Maret 2022, 22:59 WIB
Prostitusi online, istri dan pacar dijual lewat Aplikasi Michat di Kota Serang, Banten.
Prostitusi online, istri dan pacar dijual lewat Aplikasi Michat di Kota Serang, Banten. /Foto: Dok. Bidhumas Polda Banten/

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.

"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar," ujarnya.*** (Masykur Ridlo/Serang News)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini