Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.
"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar," ujarnya.*** (Masykur Ridlo/Serang News)