SEPUTARTANGSEL.COM - Praktik prostitusi online khusus kalangan sesama jenis (homoseks) gay, digerebek aparat Reserse Kriminal Polda Jateng.
Petugas mengamankan 7 lelaki dari rumah kos yang digunakan untuk praktik pijat plus-plus dan hubungan sesama jenis (gay), di Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Dari pemeriksaan sementara diketahui, praktik prostitusi gay tersebut sudah berjalan sekurangnya lima tahun terakhir.
Baca Juga: Kontroversi Penyatuan Pasangan Sejenis, Vatikan: Tidak Sah Memberkati Sebuah Dosa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Semarang Selatan, Senin 27 September 2021 mengungkapkan, penggerebekan dilakukan oleh aparat Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Jateng, Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari TKP, petugas menangkap Der (47), warga Karanganyar, Has (41) asal Semarang, Sur (29) warga Riau, Fit (32) warga Bawen, Her (30) warga Bandung, Agus (39) dan DRH (29) keduanya warga Jawa Barat. Ketujuhnya langsung dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Satu orang (Der) bertindak sebagai mucikari dari enam orang lainya yang merupakan terapis pijat. Mereka kami gerebek saat melakukan hubungan sesama jenis di kos tersebut," ungkap Kombes Djuhandani Raharjo Puro, dikutip SeputarTangsel.Com dari Suara Merdeka.
"Sudah lima tahun berjalan, tapi pasang surut. Nah dua tahun ini berjalan kembali kordinatornya tetap sama (Der)," tambahnya.