Prostitusi Online di Kota Serang Banten, Seorang Pria Jual Istri dan Pacar Lewat Aplikasi MiChat

- 28 Maret 2022, 22:59 WIB
Prostitusi online, istri dan pacar dijual lewat Aplikasi Michat di Kota Serang, Banten.
Prostitusi online, istri dan pacar dijual lewat Aplikasi Michat di Kota Serang, Banten. /Foto: Dok. Bidhumas Polda Banten/

SEPUTARTANGSEL.COM - Prostitusi online jadi jalan yang ditempuh para pelaku perdagangan orang di era digital ini.

Kemudahan bertransaksi dan relatif aman dari endusan aparat, dipermudah pula oleh kemunculan aplikasi-aplikasi yang dapat disalahgunakan untuk berpromosi.

Polres Serang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten pada Sabtu 26 Maret 2022.

Baca Juga: Viral PAUD di Jakbar Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Begini Fakta Sebenarnya!

Yang mengejutkan, terduga pelaku yang tertangkap ini diketahui menjual istri dan pacarnya sekaligus kepada lelaki hidung belang.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Serang News, jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), transaksi human trafficking itu dijalankan melalui aplikasi MiChat.

Petugas Polres Serang Kota mengamankan dua tersangka, yakni BB (25) dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Tempat Prostitusi di Hari Valentine, Satpol PP Surabaya Lakukan Pengawasan di Sejumlah Hotel

AR diketahui menjual pacar dan istrinya melalui aplikasi tersebut.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, keduanya dijual dengan tarif Rp500 ribu bagi pria hidung belang yang berminat mengencani.

"Pelaku BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya," katanya.

Kemudian, ucap Kapolres, jika pemesan telah setuju dengan harga tersebut, selanjutnya diatur lokasi pertemuan dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima pelayanan mesum mereka.

Baca Juga: 3 Wanita Asal Indonesia Digerebek Imigrasi Malaysia di Tempat Prostitusi, Diduga Korban Perdagangan Manusia

"Setelah pelanggan datang ke kosan Wisma Pala, lalu korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka," ucapnya.

Motif tersangka menjual pacar dan istrinya kepada pria hidung belang yakni untuk mendapat keuntungan.

Pada pengungkapan itu juga turut diamankan beberapa barang bukti.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500.000, empat bungkus Alat Kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya," ucapnya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Singgung Prostitusi Online, Sri Mulyani: Bayar Pajak Gak Ya Dia?

Artikel ini telah tayang di Serang News dengan judul: "Istri dan Pacar Dijual Lewat Aplikasi MiChat di Kota Serang, Ini Besaran Harganya"

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.

"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar," ujarnya.*** (Masykur Ridlo/Serang News)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini