SEPUTARTANGSEL.COM - Prostitusi online jadi jalan yang ditempuh para pelaku perdagangan orang di era digital ini.
Kemudahan bertransaksi dan relatif aman dari endusan aparat, dipermudah pula oleh kemunculan aplikasi-aplikasi yang dapat disalahgunakan untuk berpromosi.
Polres Serang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten pada Sabtu 26 Maret 2022.
Baca Juga: Viral PAUD di Jakbar Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Begini Fakta Sebenarnya!
Yang mengejutkan, terduga pelaku yang tertangkap ini diketahui menjual istri dan pacarnya sekaligus kepada lelaki hidung belang.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Serang News, jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), transaksi human trafficking itu dijalankan melalui aplikasi MiChat.
Petugas Polres Serang Kota mengamankan dua tersangka, yakni BB (25) dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat.
AR diketahui menjual pacar dan istrinya melalui aplikasi tersebut.