Terdakwa Maling Uang Rakyat Benih Jagung Rp 27 M Dinyatakan Lepas Dari Tuntutan Hukum

- 27 Maret 2022, 19:27 WIB
Pengadilan Tinggi Mataram dalam amar putusannya membebaskan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu,salah seorang terdakwa korupsi pengadaan jagung hibrida senilai Rp27 miliar.
Pengadilan Tinggi Mataram dalam amar putusannya membebaskan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu,salah seorang terdakwa korupsi pengadaan jagung hibrida senilai Rp27 miliar. /Dokumen/Antara

Sebelumnya ada putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 10 Januari 2022, menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dan hakim juga turut membebankan terdakwa Aryanto membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp7,87 miliar subsider satu tahun kurungan.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah