SEPUTARTANGSEL.COM- Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merespons pernyataan Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI0, Gde Siriana Yusuf yang mengatakan rakyat akan menurunkan Presiden Jokowi apabila tetap nekat ingin memperpanjang masa jabatannya.
Refly Harun mengatakan, diturunkannya Jokowi apabila menjabat lebih dari dua periode merupakan hal yang konstitusional.
Pasalnya menurut Refly Harun, konstitusi hanya mengatur jabatan presiden maksimal dua periode.
Baca Juga: Trending Tagar Tangkap Kartel Minyak Goreng, Netizen: Salah Satu Bukti Lemahnya Kepemimpinan Jokowi
"Dan sebenarnya konstitusional karena memang konstitusi mengatur jabatan dua kali ya," kata Refly Harun.
Refly Harun mengatakan, pemilu merupakan kanalisasi dari kesumpekan bernegara.
Mantan Komisaris PT Pelindo I itu melihat pemilu sebagai media untuk memperbaharui mandat apakah rakyat ingin meningingkan atau tidak.