Dokter Terawan Dipecat IDI, PDSRI Pusat Protes: Ada Surat Keberatan

- 27 Maret 2022, 07:14 WIB
Terawan Agus Putranto dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Terawan Agus Putranto dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) /Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA/
 
SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) secara resmi memecat Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI, pada 25 Maret 2022.
 
Konsekuensi pemecatan Dokter Terawan sebagai anggota IDI adalah tidak bisa mendapatkan rekomendasi IDI untuk mengurus Surat Ijin Praktek (SIP).
 
Tanpa SIP, Dokter Terawan tidak bisa lagi praktek melayani pasien di Indonesia.
 
 
Keputusan pemecatan Dokter Terawan diumumkan dalam Muktamar IDI, beberapa keputusan itu adalah: pertama, pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. 
 
Kedua, pemberhentian Dokter Terawan dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Namun demikian, Persatuan Dokter Spesialis Radiologi Pusat (PDSRI Pusat) melayangkan surat protes yang menyatakan keberatan terhadap keputusan pencopotan Dokter Terawan dari IDI. 
 
 
Karena itu, keputusan Muktamar IDI mengenai pencopotan Dokter Terawan akan dikaji ulang.
 
"Update: Keputusan Muktamar ini dipending karena adanya keberatan dari peserta kontingen Muktamar PB IDI," demikian kata akun Twitter @blogdokter dikutip SeputarTangsel.com pada Minggu 27 Maret 2022. 
 
Surat resmi PDSRI yang dilayangkan kepada PB IDI menyatakan keberatan terhadap keputusan Muktamar IDI. PDSRI menyatakan bahwa anggota IDI yang diberhentikan dapat mengajukan protes dalam forum.
 
"Ada surat keberatan juga dari PDSRI. Kita tunggu keputusan finalnya," kata @blogdokter.
 
 
Surat PDSRI dengan nomor 018/PDSRI/III/2022 yang  ditandatangani Ketua Umum PDSRI dr Hartono Yudi Sarastika dan Sekretaris Umum PDSRI dr Reyhan Eddy Yunus tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.
 
“Sehubungan dengan putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022 tentang pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI kepada anggota kami sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) bersama ini kami menyatakan keberatan,” demikian salah satu poin Surat PDSRI.
 
Sebelumnya, IDI mengumumkan bahwa keputusan pemecatan Dokter Terawan adalah hasil dari Muktamar IDI.
 
"Keputusan pencopotan Dokter Terawan merupakan hasil rapat khusus MKEK dalam Muktamar PB IDI di Banda Aceh," kata @blogdokter.
 
 
Salah satu penyebab pencopotan Dokter Terawan disebutkan dalam Surat Keputusan IDI, bahwa Dokter Terawan telah melakukan promosi vaksin Nusantara padahal penelitian vaksin Nusantara belum selesai.
 
Kemudian, Dokter Terawan juga diduga mengajak para dokter di PDSRI untuk tidak mengikuti Muktamar IDI di Banda Aceh.
 
Berikut ini adalah pro kontra netizen di media sosial Twitter menanggapi  pencopotan Dokter Terawan dari IDI.
 
"Pernakah IDI menerapkan sanksi serupa pada dokter2 lain yg melakukan malapraktik?" tulis akun @DeltaDesignSDA.
 
"Sudah lama menyalahi etika dan sudah  lama pl disuruh memperbaiki tapi karena merasa "kuat" tidak punya itikad baik utk berubah. Karena ilmu kedokteran menyangkut masalah  nyawa manusia harus ada regulasi berbasis EBM (Evidance Base Medicine). Nyawa manusua sangat berharga didunia kedokt sesuai Sumpah Hipocrates," kata akun
@md_udinpelor.
 
"Pantesan orang-orang handal di indo mengabdinya ke negara lain. Ya kaya gini ini, jd inget ibu sri mulyani deh dulu yg gak di hargai sama negara sendiri," ujar akun @faniioc.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x