Ini Penyebab Mantan Menkes Terawan Agus Putranto Dipecat dari IDI Secara Permanen

- 26 Maret 2022, 21:08 WIB
Dokter Terawan Agus Putranto ketika menyuntikkan vaksin Nusantara kepada Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Dokter Terawan Agus Putranto ketika menyuntikkan vaksin Nusantara kepada Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Moeldoko. /Foto: Instagram.com/@dr_moeldoko/

Hal itu sebagaimana terungkap dalam surat hasil keputusan MKEK pasca rapat pleno MKEK pusat IDI pada 8 Februari 2022 beberapa di antaranya yaitu:

1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No.009320/PB/MKKEK- keputusan/02/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai

Baca Juga: Vaksin Nusantara Dokter Terawan Dipresentasi di Depan DPR, Para Peneliti Berikan Kritikan

3. Yang bersangkutan bertindak sebagai ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

4. Menerbitkan Surat Edaran nomor 163/AU/ Sekr PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI.

5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI cabang Jakarta Pusat ke IDI cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Tak Lolos BPOM, Zubairi Djoerban Dianggap Sentimen dengan Terawan, Begini Klarifikasinya

Dengan keputusan ini, Terawan kini tidak bisa lagi mengurus izin praktik.

Pasalnya, IDI saat ini masih memiliki kewenangan untuk memberikan surat kompetensi dokter dan surat tanda registrasi dokter.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x