SEPUTARTANGSEL.COM - Pandemi Covid-19 mengakibatkan umat Islam tidak dapat melaksanakan ibadah haji pada tahun 2020 dan 2021.
Ini dikarenakan Pemerintah Arab Saudi melarang jamaah luar negeri melakukan ibadah haji, untuk menghindari penularan Covid-19.
Pada tahun ini, Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan jamaah luar negeri untuk beribadah haji.
Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Batal, MS Kaban Ingatkan Kepala BPKH: Jangan Permainkan, Apa Gak Takut Kualat
Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Senin 21 Maret. Namun demikian kuota jamaah haji belum stabil.
Dalam kunjungan kerja di Arab Saudi, Menag Yaqut bertemu dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Hal Ehwal Ugama Malaysia Datuk H Idris bin H Ahmad.
Kedua menteri itu sepakat mendiskusikan mengenai kualitas pelayanan haji dan sinergitas dalam pelaksanaan haji.
"Hari ini saya bertemu Menteri di Jabatan Perdana Menteri Hal Ehwal Ugama Malaysia Datuk Haji Idris bin Haji Ahmad. Kami sharing pengalaman penyelenggaraan haji sekaligus membangun kolaborasi dalam peningkatan kualitas pelayanan jemaah," ujar Menag Yaqut dikutip SeputarTangsel.Com dari situs Kemenag, pada Selasa 22 Maret 2022.