Cak Imin Bisa Diumpankan Kapan Saja, Rocky Gerung: Tak Mungkin Simpan 'Kardus Durian' Terlalu Lama

- 21 Maret 2022, 21:48 WIB
Ilustrasi durian. Kasus 'kardus durian' yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa sewaktu-waktu dibuka, kata Rocky Gerung.
Ilustrasi durian. Kasus 'kardus durian' yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa sewaktu-waktu dibuka, kata Rocky Gerung. /Foto: Pixabay/ignartonosbg/

Dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah ada tiga orang yang divonis bersalah.

Mereka adalah Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

Ketika itu, Dharnawati mengaku memasukkan uang Rp1,5 miliar ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Baca Juga: Diajak Gabung ke PKB oleh Cak Imin Usai Jabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Semua Kemungkinan Terbuka

Uang tersebut dimasukkan ke dalam kardus buah durian. Sebab itu, kasus ini kerap dikenal kasus "kardus durian".

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika dengan nilai proyek Rp73 miliar. Pada persidangan 2012 silam.

Dharnawati mengatakan bahwa uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini