Cak Imin Bisa Diumpankan Kapan Saja, Rocky Gerung: Tak Mungkin Simpan 'Kardus Durian' Terlalu Lama

- 21 Maret 2022, 21:48 WIB
Ilustrasi durian. Kasus 'kardus durian' yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa sewaktu-waktu dibuka, kata Rocky Gerung.
Ilustrasi durian. Kasus 'kardus durian' yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa sewaktu-waktu dibuka, kata Rocky Gerung. /Foto: Pixabay/ignartonosbg/

SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan membuka kembali penyelidikan kasus ‘kardus durian’ yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) .

Saat ini, KPK sedang mempelajari kasus dugaan korupsi Cak Imin, yakni kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terjadi pada tahun 2011.

Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukkan dalam 'kardus durian' itu. Namun, hal tersebut dibantah oleh Cak Imin.

Baca Juga: Cak Imin Bertemu dengan KPU dan Bawaslu, Mardani Ali Sera: Tidak Etis, Bisa Dianggap Beri Pengarahan

Akademisi Universitas Indonesia, Rocky Gerung, mengatakan bahwa keterlibatan Cak Imin dalam dugaan korupsi itu dapat menjadikan Cak Imin sebagai umpan oligarki kapan saja.

Padahal, katanya, sebelumnya Cak Imin gencar mengusung wacana penundaan Pemilu. Hal ini dinilai Rocky Gerung sebagai upaya untuk selamat dari dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Menurut Rocky Gerung, Cak Imin bisa dimanfaatkan kepentingan politik tertentu, namun kasus dugaan korupsinya dapat dibuka sewaktu-waktu ibarat menjadi umpan oligarki

Baca Juga: Airlangga Hartarto hingga Cak Imin Ingin Jabatan Jokowi Diperpanjang, Pengamat: Ada Kekuatan Besar Kendalikan

"Kasus korupsinya, Komorbid Cak Imin masih disimpan di KPK," ujar Rocky Gerung dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Senin, 21 Maret 2022.

Sebelumnya ada wacana bahwa Cak Imin akan masuk dalam bursa Kabinet Jokowi, yang dalam waktu dekat dikabarkan akan adanya reshuffle kabinet,

Rocky Gerung mengatakan, sebenarnya dari awal seharusnya Cak Imin tidak masuk bursa kabinet karena keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Negara Bayar Pawang Hujan Ratusan Juta, Rocky Gerung: Ibu di Brebes Gorok 3 Anak karena Lilitan Ekonomi

“Tapi Presiden hanya ingin dapat dukungan NU yang disebut umat islam majemuk,” ujar Rocky.

Dijelaskan Rocky, Cak Imin yang belakangan ini mempopulerkan diri dengan panggilan 'Gus Muhaimin'disebut-sebut pernah akan masuk dalam bursa calon menteri dalam Kabinet Jokowi.

Namun, nama Cak Imin pernah dicoret KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi, yakni kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terjadi pada tahun 2011.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Rocky Gerung: Sudah Menang Bagian Oligarki

"Cak Imin bisa diumpankan kapan saja, ini adalah konsekuensi. Tidak mungkin menyimpan kardus berisi durian terlalu lama," kata Rocky Gerung.

Sementara itu, KPK masih menggali fakta tentang keterlibatan beberapa orang dalam kasus korupsi suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terjadi pada tahun 2011.

"Cak Imin sudah mengusulkan tiga periode, tapi ada peluang untuk dibalikan atau diumpankan. Jadi ada potensi Cak Imin gagal masuk kabinet, dan ada partai lain yang akan segera menggantikan posisinya,” kata Rocky Gerung.

Baca Juga: Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda Satu atau Dua Tahun: Demi Prospek Ekonomi Pasca Pandemi

Dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah ada tiga orang yang divonis bersalah.

Mereka adalah Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

Ketika itu, Dharnawati mengaku memasukkan uang Rp1,5 miliar ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Baca Juga: Diajak Gabung ke PKB oleh Cak Imin Usai Jabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Semua Kemungkinan Terbuka

Uang tersebut dimasukkan ke dalam kardus buah durian. Sebab itu, kasus ini kerap dikenal kasus "kardus durian".

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika dengan nilai proyek Rp73 miliar. Pada persidangan 2012 silam.

Dharnawati mengatakan bahwa uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah