Haris Azhar Ogah Minta Maaf ke Menko Marves Luhut: Saya Nggak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

- 21 Maret 2022, 09:16 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar mengaku engga meminta maaf kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Direktur Lokataru Haris Azhar mengaku engga meminta maaf kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan /Foto: Instagram / @azharharis/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktur Lokataru, Haris Azhar mengaku sudah menerima dua kali somasi dari pihak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait videonya di YouTube. Ia mengatakan, pihaknya sudah menjawab somasi tersebut.

Haris Azhar menuturkan, dalam somasi tersebut ia diminta untuk membuat video permohonan maaf melalui kanal YouTube miliknya.

Meski demikian, Haris Azhar enggan meminta maaf karena merasa tidak ada masalah dengan video tersebut.

Baca Juga: Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik: Kebenaran Tak Bisa Dikekang

"Saya nggak melakukan PMH ya, perbuatan melawan hukum, oleh karenanya saya belum terpikirkan untuk minta maaf," kata Haris Azhar, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 21 Maret 2022.

Haris Azhar mengatakan, video yang diunggah di kanal YouTube miliknya dibuat berdasarkan laporan sembilan organisasi.

Karena itu, menurut Haris Azhar dirinya bukanlah yang pertama kali mempublikasikan dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

"Kalau saya pendekatannya kontestasi fakta. Artinya, biar bagaimanapun temuan dari teman-teman beberapa organisasi sudah muncul. Kalau memang laporan tersebut dianggap tidak tepat, silahkan disampaikan juga oleh para pejabat yang disebutkan di situ," ujarnya.

"Karena kan bagaimanapun, ada sumber informasi yang dia dibatasi atau tidak punya legal standing. Teman-teman organisasi itu tidak bisa masuk sampai ke tahap-tahap tertentu," tambahnya.

Mantan anggota Komite Eksekutif Forum ASIA itu mengungkapkan, sebelum disomasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya, sejumlah perusahaan yang disebut dalam videonya melakukan komunikasi dengan dirinya.

"Beberapa perusahaan BUMN yang namanya disebut, bahkan termasuk Freeport, melakukan komunikasi dengan saya. Formal, saya difasilitasi oleh salah seorang yang disebutkan namanya," ungkapnya.

Baca Juga: Ungkap Alasan di Balik Pelaporan Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Hak Asasi yang Diomongin Juga Kan Ada

Setelah pertemuan tersebut, Haris Azhar mengatakan ada sebaran informasi dari BUMN yang menjelaskan tentang posisinya dalam Blok Wabu.

"Menurut saya, ini yang saya harapkan karena itu informasi yang tidak pernah dipublikasi. Jadi ketika ditabrak oleh temuannya teman-teman sembilan organisasi, baru muncul informasi tersebut," ucapnya.

Ia mengatakan, informasi tersebut didapatnya dari salah seorang di Papua.

Haris Azhar menegaskan, di dalam surat jawaban somasi yang diberikan Luhut Binsar Pandjaitan, yang paling penting menurutnya adalah memberikan fakta-fakta yang sebenarnya untuk orang Papua.

Baca Juga: Dukung Haris Azhar Buka Data Keterlibatan Luhut dalam Bisnis Tambang Emas di Papua, Christ Wamea: Jangan Takut

Pasalnya, orang-orang Papua lah yang berhadapan langsung dengan lokasi tambang.

"Saya menganggap bahwa ini jadi tambah menarik. Jadi ada yang bikin research dan punya temuan, lalu ada yang membantah berbasis pada kewenangannya sebagai pejabat publik," tuturnya.

Menurut Haris Azhar, kedua fakta tersebut memperkaya informasi orang-orang Papua terkait Blok Wabu.

Lebih lanjut, Haris Azhar mengatakan setelah bertemu dengan pihak-pihak yang disebutkan terlibat dalam bisnis tambang Papua, hal itu justru melengkapi temuan sembilan organisasi terkait Blok Wabu.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Ngadu ke Komnas HAM Terkait Laporan Luhut, Ferdinand Hutahaean: Jangan Mau Diperalat

"Mereka menyampaikan ke saya bahwa itu sudah dikembalikan ke pemerintah pusat, Blok Wabu itu. Diserahkan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian ESDM dan Kementerian ESDM belum menentukan siapa yang diberikan yang berwenang, seperti itu," ujarnya.

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Penetapan keduanya sebagai tersangka sudah dikonfirmasi langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Sabtu, 19 Maret 2022 lalu.

Selain itu, Zulpan juga mengungkapkan bahwa Haris dan Fatia telah dijadwalkan diperiksa kembali sebagai tersangka hari ini Senin, 21 Maret 2022.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini