Fraksi PKS Usulkan Hak Angket Minyak Goreng dan Bentuk Pansus

- 19 Maret 2022, 13:10 WIB
Fraksi PKS mengusulkan untuk membuat hak angket terkait minyak goreng
Fraksi PKS mengusulkan untuk membuat hak angket terkait minyak goreng /Tangkap layar YouTube Kementerian Perdagangan/

Pemerintah, kata Jazuli, tidak boleh lari dari tanggung jawab tersebut. Apalagi sejumlah pasal lain dalam UU yang sama menegaskan larangan dan pidana bagi pelaku usaha untuk menyimpang barang kebutuhan pokok di saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga.

Termasuk larangan dan pidana manipulasi data dan/atau informasi persediaan barang kebuttuhan pokok (Pasal 107 dan 108).

Demikian juga dalam UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat banyak indikasi pelanggaran terkait kongkalikong persaingan dan perjanjian usaha tidak sehat yang faktanya tidak bisa diatasi oleh pemerintah yang menyebabkan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.

Juga amanat UU Perlindungan Konsumen tentang kewajiban pemerintah untuk membuat regulasi dan kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen.

“Merujuk ketentuan perundang-undangan di atas dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS mengusulkan Hak Angket Tentang Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng. Selanjutkan kami akan berkomunikasi dengan Anggota DPR lintas Fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk Pansus Hak Angket,” pungkas Jazuli.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah