Fraksi PKS Usulkan Hak Angket Minyak Goreng dan Bentuk Pansus

- 19 Maret 2022, 13:10 WIB
Fraksi PKS mengusulkan untuk membuat hak angket terkait minyak goreng
Fraksi PKS mengusulkan untuk membuat hak angket terkait minyak goreng /Tangkap layar YouTube Kementerian Perdagangan/

“Berbulan-bulan rakyat berteriak dimana-mana soal kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Sayangnya pemerintah seperti angkat ‘bendera putih’. Menteri Perdagangan jelas mengatakan tidak bisa mengontrol harga minyak goreng akibat ulah mafia," katanya.

"Kebijakan pemerintah mencabut HET, justru melambungkan harga minyak goreng tanpa kontrol di pasaran. Ini menunjukkan negara telah gagal,” tandas Jazuli.

Rakyat mengeluh dimana-mana karena minyak goreng langka di pasaran dan harga melambung tinggi hingga 24 ribu lebih dari harga normal 13-14 ribu.

Belakangan setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut HET, minyak goreng mulai muncul di pasar tapi harga makin melambung tinggi.

Baca Juga: Alvin Lie Tanggapi Mendag Lutfi Soal Melambungnya Harga Minyak Goreng di Pasar: Sejuta Alasan Tanpa Solusi

“Hal ini menguatkan dugaan bahwa minyak goreng ditimbun oleh mafia menunggu momentum harga yang tidak dikontrol pemerintah. Janji pemerintah menjamin stok minyak goreng subsidi di pasaran pun tidak terbukti,” ujarnya.

Jazuli menambahkan, Fraksi PKS melihat indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang dalam kisruh minyak goreng ini.

Fraksi PKS meminta pertanggungjawaban pemerintah baik secara politik maupun hukum. Atas dasar itu, pilihan penggunaan hak angket dirasa paling tepat.

“Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” terang Jazuli.

Dalam UU Perdagangan Pasal 93 huruf e tegas dinyatakan tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini