Pelaku Kekerasan Diduga Debt Collector, Haris Pertama Bantah: Demi Allah Itu Adalah Fitnah Kejam

- 23 Februari 2022, 10:33 WIB
Haris Pertama saat dirawat akibat kekerasan dari orang tidak dikenal yang sudah ditangkap polisi.
Haris Pertama saat dirawat akibat kekerasan dari orang tidak dikenal yang sudah ditangkap polisi. /twitter Haris Pertama @knpiharis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku kekerasan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama ditangkap polisi, Selasa 22 Februari 2022.

Dalam laporannya, polisi menduga pelaku kekerasan adalah debt collector atau penagih utang. Itu artinya, Haris Pertama mempunyai sejumlah utang yang belum dibayarkan.

Haris Pertama buka suara membantah hal tersebut. Menurutnya, pengakuan kekerasan dilakukan oleh debt collector adalah fitnah terhadapat dirinya dan KNPI.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Seorang Debt Collector, Diberi Imbalan Rp1 Juta

"Fitnah terhadap diri saya mulai bermunculan. Ada tuduhan saya mempunyai utang, karena yang memukul adalah debt collector," ujar Haris Pertama sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @knpiharis, Selasa malam 28 Februari 2022.

"Demi Allah itu adalah fitnah kejam. Fitnah yang ingin merusak diri saya dan KNPI," tegas Haris Pertama.

Dalam cuitan selanjutnya, Haris Pertama menjelaskan, pelaku kekerasan tidak mengenal dirinya. Jadi, tidak mungkin dia berutang kepada mereka.

Oleh karena itu, Haris Pertama tetap berkeyakinan, dirinya terancam. Mereka hampir saja menghilangkan nyawa.

Dia ingin kasus terus dibuka dan diselidiki hingga tuntas. Bahkan, Haris meminta kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit untuk membuka oknum yang akan mencelakai dirinya.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x