KAI Operasikan KA Reguler Lagi, Ini Syarat dan Prosedur Yang Harus Ditaati Penumpang

- 12 Juni 2020, 13:59 WIB
PT KAI mulai mengoperasikan KA reguler dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
PT KAI mulai mengoperasikan KA reguler dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. /- Foto: ANTARA/HO-KAI/am.

Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet.

Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah tiga tahun, wajib menyiapkan face shield pribadi.

Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 11 Juni 2020: Tambah 14 Kasus Positif Sehari

Untuk penumpang KA lokal, penumpang tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta.

Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalanan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.

Baca Juga: Alun-alun Utara Yogyakarta Akan Dikembalikan ke Masa Sultan HB I

"Kami mohon kerja sama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar Covid-19," kata Joni.

KAI hanya menjual tiket 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x