KAI Operasikan KA Reguler Lagi, Ini Syarat dan Prosedur Yang Harus Ditaati Penumpang

- 12 Juni 2020, 13:59 WIB
PT KAI mulai mengoperasikan KA reguler dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
PT KAI mulai mengoperasikan KA reguler dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. /- Foto: ANTARA/HO-KAI/am.

SEPUTARTANGSEL.COM - Pandemi belum ada tanda-tanda berakhir, namun PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengoperasikan kereta api reguler, baik KA lokal maupun KA jarak jauh, hari ini.

PT KAI mengaku telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan selama dalam dalam perjalanan.

Baca Juga: Kemenag Anjurkan Toa Masjid Dipakai Untuk Sebarkan Informasi Covid-19

"Meski KA reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan," ujar Humas KAI Joni Martinus Joni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Juni 2020.

Joni menambahkan, prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun, Tim Advokasi: Sandiwara!

Joni menjelaskan, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal harus sehat.

Tidak sedang flu, pilek, batuk, demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang juga wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x