Kemenag Anjurkan Toa Masjid Dipakai Untuk Sebarkan Informasi Covid-19

- 12 Juni 2020, 11:33 WIB
Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin.
Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin. /- Foto: Facebook Kamaruddin Amin.

Kamarudin menjelaskan, isi surat edaran yang telah diatur Kementerian Agama RI, Nomor 25 tahun 2020 tentang kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi nyata terhadap pandemi Covid-19.

"Dan dalam Surat Edaran Menteri Agama itu juga sudah ditegaskan di situ. Jadi, ada fungsi agama, keagamaan, ada fungsi sosial keagamaan," jelas Kamaruddin

Baca Juga: Tanggul TPA Cipeucang Jebol, Shinta: Perencanaan, Desain dan Pelaksanaan Tidak Sesuai?

Penggunaan Toa, lanjutnya, menjadi salah satu keuntungan untuk menyebarkan informasi Covid-19 secara luas.

Hal ini, katanya, masuk ke dalam fungsi sosial keagamaan.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 11 Juni 2020: Tambah 14 Kasus Positif Sehari

Kamaruddin menambahkan, segala jenis kegiatan yang berperan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui kegiatan sosial keagamaan sangat relevan untuk dilakukan.

Menurutnya, penanganan Covid-19 sebagai bencana non alam tidak hanya dilakukan pemerintah saja, melainkan harus melibatkan elemen-elemen seperti dunia usaha, akademisi, media massa dan komunitas, termasuk juga kegiatan keagamaan di masjid.

Baca Juga: Alun-alun Utara Yogyakarta Akan Dikembalikan ke Masa Sultan HB I

"Sangat bagus sekali. Jadi, kami sangat setuju, dan justru menganjurkan untuk masyarakat bisa memanfaatkan masjid, untuk kegiatan-kegiatan produktif, yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19." tandas Kamaruddin. (*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: BNPB


Tags

Terkait

Terkini

x