SEPUTARTANGSEL.COM - Para calon pengantin, harap bersabar. Kementerian Agama RI memutuskan menutup pendaftaran baru layanan akad nikah sampai Darurat Covid-19 berakhir
Hal itu terungkap dalam surat edaran Ditjen Bimas Islam Kemenag kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kamis 2 April 2020.
Baca Juga: Penasaran Kopi Dalgona yang Viral Saat #DiRumahAja ? Ini Cara Bikinnya
Surat edaran tersebut mengatur protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan kebimasislaman. Di antaranya mengatur tentang layanan publik di KUA.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam siaran persnya, Sabtu 4 April 2020 mengungkapkan, pihaknya tidak lagi melayani permohonan pendaftaran baru pelaksanaan akad nikah.
Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 3 April: Berita Baik, 20 Pasien Sembuh
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," jelas Kamaruddin.
Kendati begitu, lanjut Kamaruddin, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.
Baca Juga: Cegah Penularan Corona, Raisa Undur Live in Concert 2020 ke November