Kemenag RI: Tunda Dulu Nikah Sampai Darurat Covid-19 Berakhir

- 4 April 2020, 13:11 WIB
PARA calon pengantin harap bersabar, Kemenag RI menutup pendaftaran baru pernikahan sampai darurat corona (Covid-19) berakhir.
PARA calon pengantin harap bersabar, Kemenag RI menutup pendaftaran baru pernikahan sampai darurat corona (Covid-19) berakhir. /- Foto: Pixabay / skitterphoto

SEPUTARTANGSEL.COM - Para calon pengantin, harap bersabar. Kementerian Agama RI memutuskan menutup pendaftaran baru layanan akad nikah sampai Darurat Covid-19 berakhir

Hal itu terungkap dalam surat edaran Ditjen Bimas Islam Kemenag kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kamis 2 April 2020.

Baca Juga: Penasaran Kopi Dalgona yang Viral Saat #DiRumahAja ? Ini Cara Bikinnya

Surat edaran tersebut mengatur protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan kebimasislaman. Di antaranya mengatur tentang layanan publik di KUA.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam siaran persnya, Sabtu 4 April 2020 mengungkapkan, pihaknya tidak lagi melayani permohonan pendaftaran baru pelaksanaan akad nikah.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 3 April: Berita Baik, 20 Pasien Sembuh

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," jelas Kamaruddin.

Kendati begitu, lanjut Kamaruddin, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

Baca Juga: Cegah Penularan Corona, Raisa Undur Live in Concert 2020 ke November

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x